Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya

Lowongan Fasilitator Pendamping Masyarakat Untuk Pengelolaan Perikanan Rajungan di Jawa Timur

10 - 01 - 2015 bppfpik Berita, Pengumuman, Uncategorized

Data pada tahun 2018 mendapatkan bahwa komoditas rajungan menempati urutan ke-4 dengan total nilai ekspor setara 370 juta USD atau setara 5,3 triliun IDR (kkp.go.id – diunduh tanggal 29 Maret 2019). Nilai ini setara dengan 10,5% dari seluruh nilai ekspor perikanan selama tahun 2018. Produksi hasil tangkap rajungan Jawa Timur mencapai 14% dari total produksi nasional. Utara Jawa ialah penghasil komoditas rajungan terbesar di Indonesia, dan 34% dari hasil tangkapan Laut Jawa berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Sebagian besar perikanan tangkap di Indonesia sudah mengalami penuh- atau lebih-tangkap (Wiadnya et al., 2005; 2011; Wiadnya & Soekirman, 2007). Analisis yang dilakukan terhadap pengelolaan perikanan rajungan di perairan Utara Jawa (Budiarto et al., 2015) menunjukkan kondisi antara buruk dan sedang. Pengelolaan perikanan (rajungan) berkelanjutan ditujukan untuk meraih keuntungan jangka panjang (long-term economic benefit). Sebaliknya, akan menyebabkan penurunan stok[1][2] dan hasil tangkapan nelayan yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya salah satu sumber mata pencaharian masyarakat nelayan (long-term economic losses).

Sebagai komoditas ekspor, pasar luar negeri memerlukan beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam mata rantai penyediaan (supply chain) komoditas tersebut, termasuk: (1) stok yang berkelanjutan, (2) dampak lingkungan yang minimal, dan (3) pengelolaan yang efektif. Prinsip ini dikembangkan oleh Marine Stewardship Council (msc.org – diunduh pada tanggal 21 Maret 2019) dan dijadikan acuan untuk menentukan tingkat kesehatan pengelolaan perikanan. Prinsip ini sering dijadikan syarat bagi komoditas ekspor perikanan.

Terkait dengan hal tersebut, BPPM FPIK  menginisiasi percontohan pengelolaan sumber daya perikanan rajungan berkelanjutan berbasis masyarakat yang bisa dijadikan pembelajaran bagi kelompok nelayan lainnya, baik di Jawa Timur maupun tempat lainnya. Melalui kegiatan ini, perikanan rajungan diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan kegiatan penangkapan dilakukan secara bertanggung jawab (responsible fisheries). Dalam upaya tersebut BBPM FPIK membutuhkan tenaga fasilitator akan ditempatkan di lokasi pendampingan (Gresik, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan), periode pendampingan dilaksanakan pada bulan Juni-Oktober 2019. Berikut kriteria fasilitator yang kami butuhkan:

  1. Mahasiswa tingkat akhir (skripsi)/fresh graduete yang berasal dari bidang keilmuan perikanan, pengelolaan perikanan, pengelolaaan sumber daya perikanan, biologi perikanan.
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sebagai fasilitator pendamping masyarakat (minimal 1 tahun kerja) dan tertarik dalam bidang perikanan.
  3. Bersedia ditempatkan di lokasi pendampingan. ‘
  4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  5. Pekerja keras, mempunyai komitmen tinggi, tekun, teliti.

Jika tertarik dan memiliki kriteria diatas, kirim CV dan Deskripsi Motivasi (maksimal 3 lembar) ke alamat surel: fasilitatorbpp@gmail.com Subject: Fasilitator Pengelolaan Raajungan Jawa Timur. Batas pengiriman sampai tanggal 29 Mei 2019. Hanya yang lolos seleksi yang akan dihubungi.

Narahubung: 0812-1685-4636 (Anam)

[1] Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

[1] Stok ialah kumpulan individu satu spesies yang mnempati wilayah geografis tertentu dan terpisah dari wilayah di sekitarnya. Stok ialah unit terkecil dalam pengelolaan perikanan tangkap.