Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Merencanakan, mengevaluasi dan memfasilitasi kegiatan pengabdian masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan menuju masyarakat pesisir yang lebih sejahtera.
  2. Bertanggungjawab kepada ketua mengenai kegiatan pengabdian masyarakat.