- Merencanakan dan melakukan pengembangan penelitian atau riset dasar dan terapan dalam rangka menghasilkan ilmu pengetahuan serta teknologi yang mendukung tercapainya pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.
- Mendorong dan memfasilitasi kegiatan penelitian yang akan dilakukan.
- Bertanggung jawab kepada ketua mengenai kegiatan penelitian yang telah dan akan dilakukan.